LSM TRINUSA Meminta Kepada Kapolda Lampung Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Pencurian Aset Milik Negara.

SUMATERANEWSTV - LSM TRINUSA MEMINTA KEPADA KAPOLDA LAMPUNG UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PENCURIN ASET MILIK NEGARA.

Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung Melaporkan Dugaan Pencurian Aset Milik Negara Kepada Kapolda Lampung. (Jum'at 25/10/2014).

Hal Tersebut disampaikan Oleh Faqih Fakhrozi Selaku Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung terkait adanya Dugaan Pencurian Aset Milik Negara mermula dari :Berdasarkan Hasil Investigasi dari Dewan Pimpinan Cabang  Lsm Triga Nusantara Indonesia Pada tanggal 26 September 2024 pukul ± 17.00 Wib, berlokasi di ruas Jalan Lintas Timur, Cakat Raya, Desa Cakat Kabupaten Tulang Bawang, DITEMUKAN ADANYA DUGAAN INDIKASI PENCURIAN ASET MILIK NEGARA BERUPA PENCABUTAN BESI PENAHAN JEMBATAN DIRUAS JALAN NASIONAL TERSEBUT.

Dari pengumpulan keterangan yang dilakukan oleh tim Investigasi dilokasi ditemukannya adanya dugaan pencurian tersebut oleh Tim Dewan Pimpinan Cabang  Lsm Triga Nusantara Indonesia didapati Keterangan dari Sdra Trigan, yang mengaku Sebagai Pengawas Konsultan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Lampung dilokasi perkara menerangkan bahwa Pencabutan Besi Penahan Jembatan ini guna Pengecatan ulang ditambah menurutnya sudah beroprasi Puluhan tahun dilakukannya praktek seperti itu.

Persoalannnya, apakah dengan dicabutnya Besi Penahan Jembatan tersebut dilakukan secara benar? Apakah pencabutan tersebut tidak berdampak pada daya tahan kekuatan badan jembatan? Apakah dengan pencabutan itu tidak mengurangi resiko timbulnya kerusakan pada Jembatan yang dibangun terlebih besi yang dicabut merupakan besi utama penahan badan Jembatan, selain itu jika melihat letak Jembatan adalah Kapasitas Jembatan di Jalan Nasional yang setiap detik Jembatan dilalui oleh kendaraan yang memiliki kapasitas tonase bobot muat yang tidak dapat diperkirakan, mengingat dengan telah berlangsung lamanya off Oprasional Jembatan Timbang di Provinsi Lampung.

Jika Pelepasan besi tersebut hanya besi rangkaian penunjang kelengkapan semata tidak Kami persoalkan. Namun, yang ditemukan adalah pencabutan Besi rangka utama pada dasar badan Jembatan, hal ini yang menjadi kajian utama Kami untuk dipertanggung Jawabkan secara Hukum oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Lampung, sudah dibenarkankah Jika pihak Konsultan yang melakukan pencabutan tersebut, terlebih setelah Kami dalami, Konsultan ini merupakan pihak ketiga Pihak BPJN, dan pelaksanaan pekerjaan mereka tampa adanya pengawasan langsung dari pihak ataupun bidang Jalan atau Jembatan BPJN khusus wilayah Jalan Lintas Timur Lampung.

Kami Dari LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolda Lampung Untuk Segera Mengusut Tuntas apa yang kami laporkan dan Kami akan Merencanakan Unjuk Rasa sebagai bentuk Dukungan. Ucapnya. (Tim)